Setneg
Pemerintah menyebut pemberlakuan ini bukan garis akhir, melainkan awal evaluasi berkelanjutan dan ruang koreksi melalui masukan publik agar sistem hukum pidana yang dibangun benar-benar adil, manusiawi, dan berdaulat.
Setneg
Pemerintah menyebut pemberlakuan ini bukan garis akhir, melainkan awal evaluasi berkelanjutan dan ruang koreksi melalui masukan publik agar sistem hukum pidana yang dibangun benar-benar adil, manusiawi, dan berdaulat.