Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak dapat mengajukan penghapusan sanksi pajak hingga 100 persen melalui sistem Coretax untuk menghindari salah tafsir.
Showed 1 posts out of 1 total under "Penghapusan Sanksi Pajak".
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak dapat mengajukan penghapusan sanksi pajak hingga 100 persen melalui sistem Coretax untuk menghindari salah tafsir.