Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan
Redaksi - Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan
Adapun Suko Madyo Susilo, mantan Direktur Operasional PT RSA, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan uang pengganti sekitar Rp1,3 miliar. Penuntut umum juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi masing-masing terdakwa. Seluruh tuntutan tersebut masih harus diputuskan oleh majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan para terdakwa.
Ujian Akuntabilitas Pengelolaan Aset Daerah
Kasus Caruy memperlihatkan bahwa pengadaan aset oleh BUMD membutuhkan lebih dari sekadar persetujuan transaksi dan ketersediaan anggaran. Prosesnya harus didukung pemeriksaan legalitas tanah, penilaian independen yang dapat dipertanggungjawabkan, uji tuntas terhadap penjual, serta pengawasan terhadap kemungkinan konflik kepentingan. Tanpa mekanisme tersebut, transaksi bernilai besar dapat menimbulkan risiko kerugian bagi perusahaan daerah dan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari pembangunan.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa penelusuran dugaan korupsi tidak berhenti pada pihak yang menandatangani kontrak atau menerima pembayaran secara langsung. Aliran dana, penerima manfaat, keputusan administratif, dan pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahap transaksi perlu diperiksa secara menyeluruh. Pada saat yang sama, setiap tuduhan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan diuji melalui proses peradilan yang adil.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 November 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Tahap tersebut akan memberi kesempatan kepada Widi dan para terdakwa lainnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum. Setelah itu, proses peradilan akan berlanjut sesuai agenda majelis hakim hingga perkara diputus.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.