Mahkamah Agung Pangkas Prosedur Uji Kompetensi Pegawai Demi Reformasi Birokrasi
Redaksi - Mahkamah Agung Pangkas Prosedur Uji Kompetensi Pegawai Demi Reformasi Birokrasi
Jakarta, Aktualis.ID - Mahkamah Agung resmi menyederhanakan prosedur uji kompetensi pegawai dalam rangka mempercepat agenda reformasi birokrasi internal di lingkungan peradilan. Kebijakan baru ini dirancang untuk memangkas berbagai hambatan administratif yang selama ini memperlambat proses mutasi, promosi, dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara di tingkat pusat hingga daerah.
Langkah restrukturisasi ini diambil menyusul evaluasi panjang terhadap sistem penilaian sebelumnya yang dinilai terlalu panjang dan melibatkan banyak tahapan birokrasi kaku. Dengan aturan yang baru, alur pelaksanaan uji kompetensi dipangkas menjadi lebih ringkas tanpa mengurangi aspek objektivitas dan standar kompetensi yang dipersyaratkan bagi setiap jabatan.
Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemangkasan birokrasi ini merupakan wujud komitmen lembaganya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada hasil kerja nyata. Menurutnya, sistem yang terlalu birokratis justru menghambat penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
"Kami mencoret berbagai tahapan yang bersifat administratif repetitif dan tidak memberikan nilai tambah bagi substansi penilaian kompetensi. Reformasi ini memastikan bahwa setiap pegawai diukur kemampuannya secara transparan dan akurat," ujar pejabat tersebut kepada wartawan di kantor Mahkamah Agung, Sabtu (24/10/2026).
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.