Luhut Usulkan Kerugian Negara Tanpa Unsur Korupsi Lepas Dari Jerat Pidana

Redaksi - Luhut Usulkan Kerugian Negara Tanpa Unsur Korupsi Lepas Dari Jerat Pidana

Pemisahan penanganan kasus ini dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan aparatur sipil negara dalam mengambil diskresi kebijakan yang cepat dan tepat. Selama bertahun-tahun, birokrasi pemerintahan terjebak dalam zona aman yang berlebihan karena ancaman pidana korupsi kerap diterapkan pada kesalahan prosedur murni.

Namun, kalangan pegiat antikorupsi langsung menyuarakan kekhawatiran mendalam atas wacana pelonggaran penegakan hukum tersebut. Mereka menilai bahwa batas antara kesalahan administratif dan niat jahat korupsi sering kali sangat tipis dan mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang ingin menghindari jerat hukum.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Pembedaan itu secara teori memang ada, tetapi dalam praktiknya di lapangan, modus operandi korupsi sering kali dibungkus rapi sebagai kesalahan administratif atau inefisiensi birokrasi," tegas seorang pengamat hukum tata negara yang memantau perkembangan diskursus kebijakan ini.

Pemerintah pusat kini dihadapkan pada dilema besar antara mempercepat realisasi pembangunan fisik nasional melalui pemberian kepastian hukum bagi birokrat atau menjaga standar tinggi pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa kompromi. Koordinasi lintas kementerian koordinator dijadwalkan akan segera digelar pekan depan guna merumuskan batasan teknis hukum yang tidak mencederai upaya pemberantasan korupsi.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement