Pemerintah Desak Praktik Under Invoicing Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi
Redaksi - Pemerintah Desak Praktik Under Invoicing Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Aktualis.ID - Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menutup celah manipulasi perdagangan internasional yang merugikan keuangan negara secara masif melalui revisi regulasi hukum yang mendesak.
Pemanggilan khusus terhadap Yusril Ihza Mahendra ke Kompleks Istana Kepresidenan berkaitan langsung dengan instruksi presiden untuk memperkuat instrumen hukum pemberantasan tindak pidana ekonomi.
Praktik manipulasi faktur perdagangan atau under invoicing selama ini menjadi modus operandi utama para pelaku usaha nakal untuk menghindari kewajiban perpajakan serta bea masuk secara ilegal.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik lancung tersebut ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, menggerus potensi pendapatan domestik bruto nasional secara signifikan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.