Pemerintah Desak Praktik Under Invoicing Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi

Redaksi - Pemerintah Desak Praktik Under Invoicing Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi

"Negara tidak boleh lagi toleran terhadap celah hukum yang dimanfaatkan segelintir pihak untuk merampok kekayaan melalui pemalsuan nilai dokumen ekspor dan impor," ujar salah satu pejabat tinggi di lingkungan Istana Kepresidenan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Selama ini, aparat penegak hukum sering kali mengalami kendala yuridis tatkala menjerat pelaku under invoicing karena perbuatan tersebut kerap dikategorikan sebagai pelanggaran administratif semata.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Dengan memasukkan praktik kejahatan ini secara eksplisit ke dalam undang-undang tindak pidana korupsi, instansi penegak hukum memiliki dasar legitimasi yang lebih kuat untuk melakukan penyitaan aset.

"Perubahan kerangka regulasi ini krusial agar penegak hukum dapat mengenakan pasal tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang kepada para pelaku," tegas pengamat hukum pidana ekonomi Universitas Indonesia.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement