Pemerintah Desak Praktik Under Invoicing Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi

Redaksi - Pemerintah Desak Praktik Under Invoicing Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kini tengah merumuskan draf perubahan undang-undang guna mempercepat proses harmonisasi aturan terkait.

Sinkronisasi data antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan otoritas perpajakan global juga akan dioptimalkan untuk mendeteksi anomali harga barang secara lebih akurat.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Langkah progresif ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang maksimal bagi korporasi maupun individu yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum berat.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement