pajak" class="text-primary text-none">Direktorat Jenderal Pajak Buka Layanan Penghapusan Sanksi Pajak 100 Persen Lewat Coretax

Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak dapat mengajukan penghapusan sanksi pajak hingga 100 persen melalui sistem Coretax. Kebijakan ini dihadirkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban administratif para wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Langkah penegasan tersebut diambil otoritas perpajakan untuk merespons berbagai kebingungan yang timbul di tengah masyarakat. Dengan memanfaatkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan ini, proses permohonan dinilai jauh lebih transparan tanpa celah multitafsir.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Mekanisme teknis pengajuan penghapusan sanksi ini dirancang terintegrasi penuh di dalam portal layanan digital Coretax. Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara fisik untuk sekadar menyerahkan berkas permohonan.

"Seluruh proses dari awal hingga akhir kini tersentralisasi secara daring di Coretax, sehingga wajib pajak dapat memantau status pengajuan mereka secara real-time," ujar perwakilan resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulisnya.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement