pajak" class="text-primary text-none">Direktorat Jenderal Pajak Buka Layanan Penghapusan Sanksi Pajak 100 Persen Lewat Coretax
Pihak asosiasi pengusaha menyambut baik kejelasan regulasi teknis ini demi kelancaran arus kas korporasi. Transparansi penghitungan sanksi pajak dinilai mampu mendongkrak tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dalam jangka panjang.
"Kepastian aturan ini sangat membantu sektor riil dalam merapikan pembukuan fiskal mereka tanpa kekhawatiran adanya sanksi administratif yang membengkak," ujar salah satu pengamat perpajakan nasional.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan penghapusan sanksi dengan memungut biaya. Seluruh layanan resmi perpajakan melalui Coretax tidak dipungut biaya sepeser pun.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.