pajak" class="text-primary text-none">Direktorat Jenderal Pajak Buka Layanan Penghapusan Sanksi Pajak 100 Persen Lewat Coretax

Pihak asosiasi pengusaha menyambut baik kejelasan regulasi teknis ini demi kelancaran arus kas korporasi. Transparansi penghitungan sanksi pajak dinilai mampu mendongkrak tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dalam jangka panjang.

"Kepastian aturan ini sangat membantu sektor riil dalam merapikan pembukuan fiskal mereka tanpa kekhawatiran adanya sanksi administratif yang membengkak," ujar salah satu pengamat perpajakan nasional.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan penghapusan sanksi dengan memungut biaya. Seluruh layanan resmi perpajakan melalui Coretax tidak dipungut biaya sepeser pun.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement