Menteri UMKM Batasi Kewenangan Petugas Pajak Datangi Warteg
Jakarta, Aktualis.ID - Menteri UMKM memberikan tanggapan resmi terkait polemik petugas pajak yang mendatangi warung tegal atau warteg untuk melakukan penagihan dan pendataan. Kebijakan ini diambil guna meredam keresahan di kalangan pedagang kecil yang khawatir tindakan tersebut dapat mengganggu stabilitas omzet dan iklim usaha mikro di tengah pemulihan ekonomi.
Dalam keterangannya pada Kamis, 5 November 2026, pihak kementerian menegaskan bahwa tindakan lapangan oleh aparat perpajakan harus mematuhi koridor regulasi yang berlaku bagi pelaku usaha skala mikro. Pedagang warteg dinilai berada pada kategori yang membutuhkan pendampingan, bukan penindakan agresif yang berpotensi mematikan usaha.
"Kami memahami kebutuhan negara atas penerimaan pajak, namun metode yang diterapkan kepada pelaku usaha mikro di lapangan harus proporsional dan tidak menimbulkan kepanikan," ujar Menteri UMKM dalam keterangan resminya di Jakarta.
Polemik ini bermula dari sejumlah laporan pedagang warteg yang mengaku didatangi petugas pajak secara mendadak dengan permintaan data omzet harian yang dinilai memberatkan. Sebagian pedagang bahkan mengeluhkan cara penagihan yang kurang edukatif sehingga mengganggu kenyamanan konsumen yang sedang makan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.