Menteri UMKM Batasi Kewenangan Petugas Pajak Datangi Warteg

Menanggapi hal tersebut, Kementerian UMKM langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelaraskan persepsi mengenai batasan objek pajak bagi usaha skala mikro. Regulasi perpajakan yang ada telah mengatur ambang batas omzet tertentu sebelum sebuah usaha diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

"Usaha mikro seperti warteg memiliki karakteristik margin keuntungan yang tipis dan perputaran modal harian yang terbatas. Pendekatan yang paling tepat adalah edukasi persuasif, bukan pendataan yang intimidatif," tambah Menteri UMKM.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Asosiasi pedagang warteg menyambut baik langkah cepat pemerintah dalam merespons keresahan di tingkat akar rumput. Mereka berharap aturan teknis di lapangan dapat segera disosialisasikan agar tidak terjadi salah tafsir oleh petugas pajak di daerah.

"Kami sangat mengapresiasi respons cepat Kementerian UMKM yang mendengarkan keluhan langsung dari para pedagang kecil di lapangan," ungkap perwakilan asosiasi pedagang warteg.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement