Nekat! Kepala Desa Teas Aniaya Warga Sendiri Akibat Sengketa Tanah

Redaksi - Nekat! Kepala Desa Teas Aniaya Warga Sendiri Akibat Sengketa Tanah

  • Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:

  • Ayat (1) mengancam pelaku penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
  • Ayat (2) menegaskan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

  • Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat: Jika dalam proses penyelidikan terbukti adanya unsur perencanaan atau mengakibatkan dampak fisik yang sangat parah bagi korban, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga delapan tahun.

  • Sebagai seorang kepala desa, tindakan main hakim sendiri dan melakukan penganiayaan jelas melanggar norma hukum serta etika jabatan publik yang seharusnya melindungi masyarakat.

    Menghadapi tindakan sewenang-wenang tersebut, korban secara tegas menyatakan tidak memaafkan perbuatan pelaku dan memilih agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas.

    • Laporan Resmi di Polres TTS: Korban telah mendatangi dan membuat laporan resmi langsung di kantor Polres TTS pada tanggal 18 Mei 2026 guna menindaklanjuti kasus penganiayaan berat yang dialaminya.

    Hingga saat ini, pihak korban bersama pendamping berharap aparat penegak hukum di Polres TTS bergerak cepat memproses laporan tersebut secara profesional tanpa pandang bulu, demi memberikan keadilan atas insiden kekerasan dan sengketa lahan yang merugikan korban.

    Like 0
    Love 0
    Wow 0
    Haha 0
    Sad 0
    Angry 0
    Advertisement

    Kata Aktualizer

    1. Belum ada komentar.

    Tulis komentar

    Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

    Related to this topic:

    Advertisement