Pemerintah Tetapkan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2026 Sebesar Rp900 Ribu
"Pemerintah harus memastikan tidak ada pekerja yang berhak justru tereliminasi akibat kesalahan sinkronisasi data. Pembersihan data harus dilakukan secara transparan melibatkan serikat buruh," tegas Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Timboel Siregar.
Menanggapi masukan tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa sistem pemadanan data telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Langkah ini diklaim mampu meminimalisasi potensi salah sasaran dalam penyaluran dana bantuan.
Dengan dimulainya tahapan verifikasi akhir dan persiapan bank penyalur, para pekerja di berbagai sektor industri diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administratif. Seluruh proses pengawasan penyaluran akan terus dipantau secara terbuka oleh lembaga pengawas independen.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.