Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Hingga 30 Maret 2027
Sebagai langkah lanjutan, pihak berwenang akan mengintensifkan sosialisasi keliling ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Petugas pajak juga disiagakan untuk memberikan asistensi langsung guna memandu warga menyelesaikan proses administrasi penghapusan denda secara cepat dan efisien.