Badan Gizi Nasional Batasi Dana Operasional Dapur MBG Rp3.000 per Porsi
Jakarta, Aktualis.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menetapkan batasan dana operasional untuk dapur program Makan Bergizi (MBG) maksimal sebesar Rp3.000 per porsi. Kebijakan pembatasan anggaran ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan efisiensi biaya logistik di lapangan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan keuangan negara secara ketat pada setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi di daerah.
Penetapan pagu anggaran operasional tersebut mencakup seluruh komponen biaya pendukung di luar bahan baku utama, termasuk biaya pengemasan, distribusi lokal, hingga honorarium tenaga pengelola dapur. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul hasil evaluasi pelaksanaan uji coba program yang menunjukkan adanya disparitas biaya operasional antarwilayah yang cukup signifikan.
Kepala Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa penyeragaman batasan biaya operasional ini mutlak dilakukan guna mencegah potensi pemborosan anggaran negara. Menurutnya, pengelolaan dana publik dalam skala masif menuntut standar akuntabilitas yang tinggi tanpa kompromi terhadap kualitas gizi yang sampai kepada sasaran penerima manfaat.
"Kami tidak memberikan ruang bagi pembengkakan biaya yang tidak efisien di tingkat pelaksana. Pagu maksimal tiga ribu rupiah per porsi untuk operasional dapur sudah dikalkulasikan secara matang agar seluruh rantai pasok berjalan efektif," ujar Kepala Badan Gizi Nasional dalam keterangan resminya.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.