SRC - Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT, Sengketa Kerja Juga Diatur
Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT, Sengketa Kerja Juga Diatur
Selama ini, hubungan tersebut sering dipandang sebagai hubungan informal atau kekeluargaan, sehingga banyak hak pekerja yang tidak diatur secara jelas.
Bob Hasan menilai kondisi tersebut membuat pekerja rumah tangga kerap tidak memiliki kepastian mengenai hak, kewajiban, maupun perlindungan hukum.
Oleh karena itu, melalui RUU PPRT, pemerintah dan DPR ingin menegaskan bahwa hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja merupakan hubungan kerja yang memiliki dasar hukum.
Penegasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Di sisi lain, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan penghormatan terhadap profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki kontribusi penting dalam kehidupan masyarakat.
Dengan adanya undang-undang tersebut, pekerja rumah tangga diharapkan dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik terkait hak-hak dasar mereka sebagai pekerja.
Baleg DPR menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Jika pembahasan dapat diselesaikan sesuai target pada tahun 2026, RUU PPRT diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.