Kemenpan RB Terapkan Satu Data Indonesia Pangkas Birokrasi Dokumen
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi dipingpong dengan permintaan berkas yang sama di setiap instansi yang berbeda. Integrasi ini adalah wujud nyata negara hadir melayani secara ringkas," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB saat memberikan keterangan resmi di kantornya.
Sebelum kebijakan ini digulirkan, warga sering kali mengeluhkan prosedur birokrasi yang memakan waktu lama akibat lambatnya pertukaran data antarlembaga. Setiap kali mengurus perizinan baru, warga wajib menyerahkan dokumen fisik yang sebenarnya telah tersimpan di instansi pemerintah lainnya.
Melalui platform Satu Data Indonesia, seluruh rekam jejak administratif warga akan tersimpan dalam nomor identitas tunggal yang terverifikasi. Otoritas berwenang menjamin bahwa pertukaran informasi antarinstansi hanya akan terjadi melalui protokol keamanan berstandar tinggi.
"Kendala teknis seperti interoperabilitas sistem dan standar format data yang selama ini berbeda antarlembaga menjadi tantangan utama yang sedang kami selesaikan dalam masa uji coba ini," kata Kepala Pusat Data dan Informasi instansi terkait dalam kesempatan terpisah.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.