"Mekanisme perampasan tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture adalah keniscayaan dalam pemberantasan kejahatan kerah putih modern. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana merumuskan standar pembuktian yang adil," ujar seorang pengamat hukum tata negara.
KPK berharap diskusi lintas sektor ini dapat segera bermuara pada kesepakatan politik antara eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pengesahan regulasi terkait. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk terus menguji celah-celah hukum demi menyelamatkan keuangan negara dari para pejabat penilap anggaran.