KPK Usulkan Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk LHKPN

Menanggapi usulan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan sikap terbelah. Sejumlah fraksi menilai gagasan tersebut layak dikaji secara mendalam melalui Program Legislasi Nasional, namun sebagian lainnya memperingatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia jika mekanisme eksekusinya tidak diawasi secara ketat oleh lembaga peradilan.

Anggota Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pemerintah dan parlemen harus berhati-hati dalam merumuskan batasan hukum terkait pembuktian terbalik. Menurutnya, aturan main yang transparan mutlak diperlukan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi instrumen tebang pilih atau politisasi kekuasaan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"DPR pada prinsipnya mendukung penguatan pemberantasan korupsi, tetapi instrumen perampasan harta tanpa proses pidana ini memerlukan uji sahih konstitusional yang matang agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum," tutur legislator dari Senayan tersebut.

Dari sudut pandang akademis, pakar hukum tata negara menilai bahwa gagasan KPK sejalan dengan konvensi internasional anti-korupsi yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Namun, implementasinya di lapangan memerlukan perubahan fundamental terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement