Polisi Jerat Guru Pelaku Asusila dan Penabrak Polisi di Tol Rangkasbitung dengan Pasal Berlapis

"Kami menerapkan pasal berlapis terhadap oknum guru berinisial X ini karena tindakannya mencakup dua pelanggaran hukum berat yang berbeda. Pertama terkait dugaan kejahatan asusila, dan kedua adalah tindak pidana kekerasan serta percobaan pembunuhan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas," ujar pejabat kepolisian setempat dalam keterangannya kepada awak media.

Selain menjerat pelaku dengan pasal berlapis, penyidik kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian perkara di Tol Rangkasbitung. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk menabrak petugas, seragam korban yang rusak akibat benturan, serta beberapa barang pribadi milik pelaku.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Markas Kepolisian Resor setempat untuk kepentingan uji laboratoris forensik. Kami juga menyita rekaman kamera pengawas di gerbang tol guna melengkapi berkas penyidikan," tambahnya.

Langkah pengamanan barang bukti ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada satupun alat bukti yang hilang atau rusak sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Tim penyidik gabungan terus bekerja intensif mendalami motif di balik tindakan nekat pelaku yang berusaha kabur dari kejaran petugas.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement