Kris - BPMI Setpres
Tarif AS Turun ke 19% untuk Ekspor RI, Sawit hingga Rempah Dapat Pengecualian
Tahap berikutnya adalah ratifikasi dan implementasi: sejumlah sumber resmi menyebut perjanjian berlaku sekitar 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum masing-masing dan menyampaikan konfirmasi tertulis.
Jika proses berjalan sesuai tenggat, pelaku usaha berharap detail teknis segera dirilis dalam pedoman operasional, agar perusahaan bisa mengunci kontrak ekspor dengan kepastian tarif—tanpa terjebak biaya tambahan dari penyesuaian non-tarif yang datang belakangan.