Ditantang Pangkas Dana Pokir, Kini DPRD Kupang Ikut Perjuangan Bupati ke Kemenkeu RI
Prokompim Setda Kabupaten Kupang - Bupati Kupang Yosef Lede bersama Pimpinan DPRD berkunjung di Kementrian Keuangan RI untuk membahas dukungan anggaran Kemenkeu kepada Pemkab Kupang
Menurutnya, pemindahan pos anggaran belanja pegawai secara sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Ia mengatakan, terjadi pemangkasan anggaran pada pos belanja pegawai yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan hingga Rp134 Miliar. Namun, sebagai upaya menutupi kekurangan itu, ada sejumlah skema yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan optimalisasi PAD dengan tujuan menjaga stabilitas fiskal daerah.
Tak hanya itu, terdapat tantangan baru yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah guna menjawab kebutuhan Aparatur Sipil Negara seperti PNS dan PPP. Tantangan tersebut yaitu meninjau kembali Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp22 Miliar untuk dipangkas.
Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan pemotongan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp36 miliar serta penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD yang diperkirakan dapat menghemat sekitar Rp17 miliar sesuai ketentuan batas maksimal 30 persen dari PAD. (*/aktualis).
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.