Gunungan Sampah Bantar Gebang Longsor Tewaskan 4 Orang
Menurut Menteri Hanif, pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana bagi kelalaian yang menyebabkan kematian berkisar 5–10 tahun penjara dan denda 5–10 miliar rupiah, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pengelolaan yang membahayakan nyawa.
KLH/BPLH sebelumnya telah memperingatkan kondisi Bantar Gebang yang berisiko tinggi. Pada 2 Maret 2026, melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap beberapa lokasi pengelolaan sampah termasuk Bantar Gebang.
Pemerintah saat ini memprioritaskan evakuasi korban dan penyelidikan menyeluruh. Seluruh langkah dilakukan untuk menindak tegas setiap kelalaian yang mengancam keselamatan warga.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.