Kasus Daycare Little Aresha: Tersangka Bertambah Jadi 27 Orang
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian. Penambahan jumlah tersangka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan betapa banyak anak yang mungkin menjadi korban. Kami berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya," kata Ibu Rina, salah satu orang tua korban, saat ditemui di luar gedung Polres Metro Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang luput dari jerat hukum.