Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi Proyek MBG

Redaksi - Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi Proyek MBG

Jakarta, Aktualis.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi atau MBG. Penetapan ini dilakukan kemarin, Kamis (2/7/2026), di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

LMI, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal di salah satu kementerian, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan mendalam yang telah dilakukan tim penyidik Kejagung selama beberapa bulan terakhir.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saudara LMI sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek MBG," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Haris Santoso, S.H., M.H., dalam konferensi pers hari ini di Jakarta.

Menurut Dr. Haris, LMI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait untuk mencari barang bukti tambahan.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement