Galery Setneg - Konferensi Pers

Kesejahteraan Guru Diperkuat, Pemerintah Naikkan Insentif dan Tunjangan Non-ASN

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia melalui sejumlah kebijakan konkret yang mulai dijalankan pada 2026. Langkah ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabinet dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026), sebagai bagian dari penguatan sektor pendidikan nasional.

Kebijakan tersebut menekankan peningkatan insentif dan tunjangan bagi guru, terutama guru honorer dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menilai peran guru sebagai ujung tombak pendidikan harus diimbangi dengan dukungan kesejahteraan yang layak dan berkelanjutan.

Baca juga Sponsored / Suggested
Baca juga Sponsored / Suggested

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa perhatian terhadap guru bukanlah kebijakan sesaat, melainkan bagian dari agenda strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Menurutnya, salah satu langkah signifikan adalah kenaikan insentif guru honorer yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak. Meski secara kewenangan guru honorer berada di bawah pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap mengambil peran melalui tambahan insentif.

Ia menjelaskan, insentif yang telah berjalan sejak 2005 itu baru mengalami kenaikan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Kini, insentif guru honorer ditetapkan sebesar Rp400 ribu per bulan.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru honorer, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. Pemerintah memandang kesejahteraan guru sebagai fondasi utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas.

Selain insentif guru honorer, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN. Tunjangan yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta kini meningkat menjadi Rp2 juta.

Kebijakan ini menyasar guru-guru yang selama ini belum berstatus ASN namun memiliki kontribusi besar dalam proses belajar-mengajar di sekolah. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kesenjangan perlakuan dalam hal dukungan kesejahteraan.

Tak hanya pada aspek nominal, pemerintah juga melakukan perbaikan dalam sistem penyaluran tunjangan. Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu poin penting dalam reformasi tata kelola anggaran pendidikan.

Jika sebelumnya tunjangan disalurkan melalui pemerintah daerah dan diterima guru setiap tiga bulan, kini dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan. Skema ini diterapkan atas instruksi Presiden guna meningkatkan transparansi dan ketepatan waktu.

Like 2
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement