SRC - Operasi Senyap di Balik Lonjakan BEBS, OJK Geledah Kantor Sekuritas
Operasi Senyap di Balik Lonjakan BEBS, OJK Geledah Kantor Sekuritas
Aktualis.ID - Penggeledahan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
Langkah penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik OJK sebagai upaya pengumpulan alat bukti tambahan dalam perkara yang diduga melibatkan manipulasi informasi dan transaksi saham secara tidak wajar. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga berdampak signifikan terhadap pergerakan harga saham di pasar reguler.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 104 juncto Pasal 90 serta Pasal 107. Penyidik mendalami dugaan manipulasi informasi fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Dalam proses IPO tersebut, diduga terdapat pihak afiliasi yang menerima fixed allotment namun tidak dilaporkan sebagaimana mestinya kepada regulator. Selain itu, laporan penggunaan dana hasil IPO disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya penyampaian laporan dan informasi yang diduga dimanipulasi dan melibatkan pihak sekuritas. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan di pasar modal.
Kasus ini juga mencakup dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal. Transaksi semu tersebut diduga dilakukan melalui skema transaksi antarpihak terafiliasi.
Penyidik menemukan adanya keterlibatan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee dalam rangkaian transaksi tersebut. Seluruh transaksi disebut dieksekusi oleh enam orang operator yang berada di bawah kendali tersangka utama.
Rangkaian transaksi tersebut diduga bertujuan untuk mengerek harga saham PT BEBS secara signifikan di pasar reguler. Harga saham BEBS tercatat melonjak hingga sekitar 7.150 persen dalam periode tertentu.
Lonjakan harga yang sangat tinggi itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik penggorengan saham (pump and dump) yang merugikan investor publik. Penyidik kini mendalami aliran dana dan pola transaksi yang dilakukan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik insider trading yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sebelum dan sesudah IPO. Informasi internal perusahaan diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.