Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 104 juncto Pasal 90 serta Pasal 107. Penyidik mendalami dugaan manipulasi informasi fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).