Bagi para tenaga pemadam kebakaran yang selama ini bertaruh nyawa dengan status paruh waktu dan minim perlindungan, kebijakan ini membawa angin segar yang sudah lama dinantikan. Risiko kerja yang tinggi di lapangan kini diimbangi dengan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan yang layak dari negara.
Perwakilan Forum Honorer Pemadam Kebakaran Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah ini namun tetap meminta agar pengawasan di daerah diperketat. "Kami berharap tidak ada lagi alasan keterlambatan administrasi di daerah yang dapat merugikan hak rekan-rekan kami menjelang tanggal efektif pemberlakuan kebijakan," ungkapnya.
Seluruh rangkaian persiapan teknis, mulai dari penyelesaian verifikasi data, penyesuaian pagu anggaran fiskal daerah, hingga pemutakhiran sistem jaminan sosial, ditargetkan rampung secara menyeluruh pada akhir kuartal ketiga tahun 2026. Pemerintah pusat memastikan tidak akan ada penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.