Polres Belu Tahan Pice Kotta dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak, Proses Hukum Tetap Berjalan
Redaksi - Penahanan Pice Kotta, Polres Belu Pastikan Proses Hukum Berjalan
Menurut Putra Astawa, proses penahanan mempertimbangkan perkembangan medis dan tahapan hukum yang harus dijalani tersangka.
Berkas perkara Pice Kotta dan dua tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau Tahap I oleh penyidik dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belu.
Namun, penyidik masih menindaklanjuti surat perintah P19 dari kejaksaan, yang diterbitkan pada 10 Maret 2026, untuk melengkapi dokumen dan bukti pendukung.
Surat P19 merupakan bagian dari koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan agar berkas perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.