Kris - BPMI Setpres
Tarif AS Turun ke 19% untuk Ekspor RI, Sawit hingga Rempah Dapat Pengecualian
Jakarta/Washington, 26 Februari 2026 — Indonesia dan Amerika Serikat menuntaskan kesepakatan dagang yang menurunkan tarif AS atas sebagian besar ekspor Indonesia dari 32% menjadi 19%, sebuah langkah yang dinilai memperbaiki kepastian akses pasar bagi eksportir RI.
Kesepakatan ini menempatkan tarif RI pada level yang disebut sejalan dengan beberapa negara Asia Tenggara lain, sekaligus memberi sinyal bahwa jalur dagang dua arah akan dibuat lebih “terukur” lewat paket tarif dan penyesuaian aturan.
Perjanjian tersebut ditandatangani di Washington oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer, dalam kerangka yang disebut sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Poin yang paling disorot pelaku usaha adalah adanya pengecualian tarif untuk komoditas kunci Indonesia seperti minyak sawit (palm oil), kopi, kakao, karet, dan rempah—komoditas yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor berbasis sumber daya alam.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.