Kris - BPMI Setpres
Tarif AS Turun ke 19% untuk Ekspor RI, Sawit hingga Rempah Dapat Pengecualian
Bagian non-tarif ini mencakup penyesuaian standar produk di sejumlah sektor, termasuk penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan, serta standar tertentu untuk produk kesehatan.
Dalam area ekonomi digital, kesepakatan juga memuat komitmen agar Indonesia menghindari langkah-langkah yang dinilai diskriminatif terhadap perusahaan AS, termasuk terkait pajak dan kebijakan data tertentu.
Bagi eksportir Indonesia, pemotongan tarif dari 32% ke 19% berarti ruang harga yang lebih longgar: produk bisa lebih kompetitif tanpa harus “mengorbankan” margin terlalu dalam, terutama pada segmen yang sensitif terhadap harga.
Namun, dampak paling terasa justru diperkirakan datang dari pengecualian tarif komoditas, karena komoditas memiliki volume besar, rantai pasok panjang, dan efek rambatan luas ke petani maupun industri hilir.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.