SRC - dr Richard Lee Ditahan, Polisi Sebut Hambat Proses Penyidikan

dr Richard Lee Ditahan, Polisi Sebut Hambat Proses Penyidikan

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Namun, pemeriksaan pada 19 Januari 2026 itu akhirnya batal. Melalui kanal resmi Tribrata News Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, “Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan.” Menurut polisi, permintaan penundaan diajukan karena kondisi kesehatan Richard Lee disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Hingga kini, fokus utama dari keterangan resmi kepolisian adalah alasan penahanan, yakni dugaan sikap tidak kooperatif dan tindakan yang dianggap menghambat penyidikan. Dengan begitu, penahanan ini bukan semata karena status tersangka, tetapi juga karena pertimbangan proses hukum yang sedang berjalan menurut versi penyidik.

Baca juga Sponsored / Suggested
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement