SRC - dr Richard Lee Ditahan, Polisi Sebut Hambat Proses Penyidikan
dr Richard Lee Ditahan, Polisi Sebut Hambat Proses Penyidikan
JAKARTA, Aktualis.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Penetapan tersangka itu diumumkan melalui kanal resmi Tribrata News Polri pada 6 Januari 2026.
Dalam keterangan resmi tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL.” Polisi menjelaskan perkara ini berangkat dari laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan, yang tercatat di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Setelah penetapan tersangka, penyidik sempat memanggil Richard Lee untuk pemeriksaan. Namun menurut keterangan resmi Polda Metro Jaya, tersangka meminta penjadwalan ulang. Dalam rilis 6 Januari 2026, polisi menyebut Richard Lee meminta reschedule, sementara perkembangan berikutnya menunjukkan penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 19 Januari 2026.
Soal jadwal pemeriksaan itu, Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan, “Pemeriksaan terhadap saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan di konfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa.” Dalam rilis yang sama, polisi juga menyebut pada pemeriksaan sebelumnya Richard Lee baru menjawab hingga pertanyaan ke-73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.