Gunungan Sampah Bantar Gebang Longsor Tewaskan 4 Orang

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Bantar Gebang disebut sebagai “fenomena gunung es” dari kegagalan pengelolaan sampah Jakarta. Saat ini lokasi tersebut menampung sekitar 80 juta ton sampah yang terakumulasi selama 37 tahun.

Metode open dumping yang diterapkan di Bantar Gebang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena tidak mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Baca juga Sponsored / Suggested

Selain ancaman longsor susulan, kondisi ini juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif, mulai dari pencemaran air, udara, hingga risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Menteri Hanif menekankan, tragedi ini seharusnya dapat dicegah jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Like 1
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement