Gunungan Sampah Bantar Gebang Longsor Tewaskan 4 Orang
Bantar Gebang disebut sebagai “fenomena gunung es” dari kegagalan pengelolaan sampah Jakarta. Saat ini lokasi tersebut menampung sekitar 80 juta ton sampah yang terakumulasi selama 37 tahun.
Metode open dumping yang diterapkan di Bantar Gebang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena tidak mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Selain ancaman longsor susulan, kondisi ini juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif, mulai dari pencemaran air, udara, hingga risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Menteri Hanif menekankan, tragedi ini seharusnya dapat dicegah jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.