Kapolri Beri Atensi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Dalam proses penyelidikan, Polri mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.
Metode ini dilakukan dengan memanfaatkan teknik penyidikan berbasis ilmiah untuk mengungkap peristiwa secara objektif.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.