KPK Menang di Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Redaksi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Dengan dikeluarkannya putusan ini, status hukum Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku dan menjadi dasar bagi penyidik KPK untuk melanjutkan proses penegakan hukum dalam perkara ini.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement