Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi seluruh aspek prosedural dan substansial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Proses persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang sebelumnya telah memeriksa seluruh rangkaian permohonan praperadilan tersebut.