SRC - Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Pagi Ini
Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Pagi Ini
Aktualis.ID - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji digelar hari ini, Rabu (11/3/2026). Persidangan berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Putusan tersebut akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Proses persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang sebelumnya telah memeriksa seluruh rangkaian permohonan praperadilan tersebut.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh pihak Yaqut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Melalui gugatan tersebut, pihak pemohon meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.