SRC - Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Pagi Ini
Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Pagi Ini
Kuasa hukum Yaqut dalam persidangan sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menilai penyidik belum memiliki cukup bukti saat menetapkan status tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dalam proses penyidikan. Hal itu kemudian dijadikan dasar dalam pengajuan praperadilan.
Di sisi lain, pihak termohon yang mewakili penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur. Mereka menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Penyidik juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mereka meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.