SRC - Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Pagi Ini

Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Pagi Ini

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Aktualis.ID - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji digelar hari ini, Rabu (11/3/2026). Persidangan berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Putusan tersebut akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik.

Baca juga Sponsored / Suggested

Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Proses persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang sebelumnya telah memeriksa seluruh rangkaian permohonan praperadilan tersebut.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh pihak Yaqut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Melalui gugatan tersebut, pihak pemohon meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement