OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Kepada Tiga Korporasi Besar

Jakarta, Aktualis.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga korporasi besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi masif ini dijatuhkan akibat serangkaian pelanggaran ketentuan pasar modal yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan integritas bursa.

Pemberlakuan sanksi administratif dan denda ini merupakan langkah tegas pengawasan OJK untuk memulihkan kepercayaan investor di tengah fluktuasi pasar keuangan domestik yang masih rentan terhadap praktik pelanggaran regulasi.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Langkah penegakan hukum ini tidak dapat ditawar demi menjaga kredibilitas industri pasar modal nasional dan melindungi kepentingan investor ritel maupun institusional dari praktik penyimpangan kepatuhan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.

OJK merinci bahwa ketiga emiten tersebut terbukti melanggar ketentuan material terkait pelaporan keterbukaan informasi serta prosedur transaksi yang tidak sesuai dengan standar operasional pasar modal. Penjatuhan denda akumulatif sebesar Rp2,1 triliun ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh pelaku industri keuangan.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement