Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Jakarta, Aktualis.ID - Bupati Pati Sudewo secara resmi dijatuhi hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis kasus korupsi yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026. Putusan majelis hakim ini menegaskan keterlibatan kepala daerah tersebut dalam lingkaran tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Pati.
Selain sanksi badan berupa kurungan penjara, pengadilan juga mewajibkan Sudewo untuk membayar denda dengan nominal tertentu serta kewajiban tambahan berupa pengembalian uang pengganti. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut, maka hukuman penjara pengganti akan otomatis diberlakukan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal primer tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan.
Selain pasal penyuapan tersebut, majelis hakim juga mengenakan pasal kumulatif terkait penyalahgunaan kewenangan selama menjabat sebagai kepala daerah. Berbagai rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana ilegal yang diterima oleh terdakwa dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.