Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara tersebut. Lembaga antirasuah menilai vonis ini sudah mencerminkan rasa keadilan masyarakat, meski pihaknya masih akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum hakim.

"Kami menghargai putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara obyektif berdasarkan alat bukti yang valid. Tim jaksa penuntut umum akan menggunakan waktu yang tersedia untuk mempelajari lebih lanjut vonis ini sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujar juru bicara KPK dalam keterangan pers di gedung Merah Putih.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Di sisi lain, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan kekecewaannya atas beratnya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Sudewo menilai vonis tersebut mengabaikan beberapa argumen pembelaan yang telah disampaikan selama proses persidangan berlangsung.

"Kami sangat menyayangkan putusan ini karena fakta-fakta persidangan yang meringankan klien kami seolah tidak dipertimbangkan secara maksimal. Oleh karena itu, kami secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," kata ketua tim kuasa hukum Sudewo seusai sidang.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement