SRC - Jadi Tersangka KPK: FAR Saya Hormati Proses Hukum
Jadi Tersangka KPK, FAR: Saya Hormati Proses Hukum
Dalam dakwaan awal, PT RNB tercatat menerima nilai kontrak hingga Rp46 miliar dari berbagai perangkat daerah. Angka ini menjadi sorotan karena sebagian dana diduga mengalir sebagai keuntungan tidak sah.
Sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga.
Bagi FAR, tuduhan tersebut dinilai masih perlu dibuktikan dalam proses hukum. Ia menekankan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem peradilan pidana.
KPK menyangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam UU KUHP terbaru. Pasal 12 huruf i sendiri merupakan delik formil yang tidak mensyaratkan adanya akibat nyata.
Dari perspektif tersangka, penerapan pasal delik formil ini menjadi tantangan tersendiri dalam pembelaan. Sebab, fokus pembuktian berada pada perbuatan dan potensi konflik kepentingan.
FAR kini menghadapi konsekuensi politik dan hukum secara bersamaan. Status tersangka otomatis mengguncang stabilitas pemerintahan daerah yang ia pimpin.
Di sisi lain, proses hukum ini juga menjadi ujian bagi integritas kepemimpinan daerah. Publik menantikan kejelasan fakta di persidangan nanti.
FAR disebut akan memanfaatkan seluruh hak hukumnya, termasuk menghadirkan saksi dan bukti yang meringankan. Ia berharap proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.
KPK sendiri menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara dan didukung bukti permulaan yang cukup. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan pengembangan perkara.
Kini, dari balik status tersangka, FAR menghadapi pertaruhan besar atas reputasi dan karier politiknya. Proses hukum yang tengah berjalan akan menentukan arah akhir dari perkara yang menyeret namanya tersebut.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.