Bagi FAR, tuduhan tersebut dinilai masih perlu dibuktikan dalam proses hukum. Ia menekankan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem peradilan pidana.
Rombongan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.22 hingga 10.25 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Hingga saat ini, status ketiganya masih sebagai terperiksa.