SRC - Jadi Tersangka KPK: FAR Saya Hormati Proses Hukum
Jadi Tersangka KPK, FAR: Saya Hormati Proses Hukum
Aktualis.ID - Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi titik balik paling tajam dalam perjalanan politik FAR. Bupati Pekalongan dua periode itu kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah yang ia pimpin.
Dalam perspektif FAR, proses hukum ini disebutnya sebagai konsekuensi dari dinamika kebijakan yang ia ambil selama menjabat. Ia disebut merasa seluruh kebijakan pengadaan telah berjalan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Namun penyidik KPK memiliki pandangan berbeda. FAR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam konflik kepentingan terkait perusahaan keluarganya, PT RNB, yang menjadi vendor jasa outsourcing di sejumlah dinas.
FAR kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama sejak 4 Maret 2026. Dari balik tahanan, ia disebut kooperatif menjalani pemeriksaan.
Melalui kuasa hukumnya, FAR menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK, sembari menyiapkan pembelaan di tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing periode 2023–2026. Perusahaan tersebut diketahui dikelola oleh anggota keluarganya.
Suami FAR, ASH, menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, MSA, menjadi direktur. Dalam konstruksi perkara versi penyidik, FAR diduga berperan sebagai penerima manfaat utama atau beneficial owner.
Dari sudut pandang FAR, keberadaan keluarga di perusahaan tersebut disebut sebagai entitas bisnis yang berdiri sendiri. Ia disebut tidak secara langsung terlibat dalam operasional teknis perusahaan.
Namun KPK menduga adanya intervensi terhadap kepala dinas agar PT RNB memenangkan sejumlah proyek pengadaan. Dugaan inilah yang menjadi fokus utama penyidikan.
FAR melalui penasihat hukumnya membantah tudingan melakukan tekanan atau pengarahan terhadap perangkat daerah. Ia menilai proses pengadaan dilakukan oleh panitia dan pejabat teknis sesuai aturan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.