Refleksi Tiga Calon Guru Muda terhadap Pendidikan di NTT dengan Data dan Acuan Peraturan pada Momentum Hardiknas 2 Mei 2026

Redaksi - Refleksi Tiga Calon Guru Muda terhadap Pendidikan di NTT dengan Data dan Acuan Peraturan pada Momentum Hardiknas 2 Mei 2026

Acuan Peraturan:

  • Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Guru Menyatakan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga Sponsored / Suggested
  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan harus mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

  • Data dan Permasalahan:

    • Menurut studi penelitian Pusat Penelitian Pendidikan Universitas Nusa Cendana (Undana) tahun 2026, hanya 17% kurikulum sekolah di NTT yang mengintegrasikan budaya lokal atau bahasa daerah dalam pembelajaran.

    • Di Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebanyak 53% sekolah tidak memiliki akses internet yang memadai untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi, padahal berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penguatan Infrastruktur Pendidikan, setiap sekolah harus memiliki akses internet minimal 10 Mbps.

    • Kasus konkret: Di Kecamatan Amanuban Barat, 3 sekolah dasar terpaksa menggunakan ruangan mushola atau balai desa sebagai tempat pembelajaran karena gedung sekolah rusak dan belum diperbaiki selama 2 tahun.

    Kritikan: "Penelitian pendidikan di daerah seringkali tidak relevan dengan kondisi lokal. Kita perlu meneliti masalah pendidikan khas NTT seperti akses di daerah kepulauan, multibahasa, dan keterbatasan sumber daya. Jangan hanya mengikuti model penelitian dari luar daerah yang tidak sesuai dengan konteks kita," jelas Yanto Ximenes.

    DICKY KAUSE S.Pd Fokus pada Implementasi di Lapangan

    Acuan Peraturan:

    • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara Menyatakan bahwa tenaga pendidikan yang berkualitas harus mendapatkan akses pengembangan karir dan kesejahteraan yang layak.

    • Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Menyatakan bahwa setiap siswa berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan khususnya.

    Data dan Permasalahan:

    • Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Provinsi NTT tahun 2026, sebanyak 61% sekolah di daerah terpencil belum memiliki layanan pendidikan inklusif untuk siswa berkebutuhan khusus.

    • Di Kota Kupang, 29% guru tidak pernah mendapatkan pelatihan pembelajaran inklusif, padahal ada 1.200 siswa berkebutuhan khusus yang bersekolah di sekolah umum.

    • Kasus konkret: Di SD Negeri 3 Oebobo, sekolah tidak memiliki guru yang kompeten dalam menangani siswa tunanetra, sehingga siswa tersebut hanya mengikuti pembelajaran secara pasif tanpa adaptasi metode pembelajaran.

    Kritikan:

    Like 1
    Love 0
    Wow 0
    Haha 0
    Sad 0
    Angry 0
    Advertisement

    Kata Aktualizer

    1. Belum ada komentar.

    Tulis komentar

    Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

    Advertisement