SRC - Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Pagi Ini
Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Digelar Pagi Ini
Putusan yang dibacakan hari ini akan bersifat final dalam proses praperadilan. Artinya, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan terhadap hasil putusan tersebut.
Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka status tersangka terhadap Yaqut dapat dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, penyidik harus menghentikan proses penyidikan terkait status tersebut.
Namun apabila hakim menolak permohonan tersebut, maka status tersangka Yaqut tetap dinyatakan sah dan proses penyidikan dapat terus berlanjut. Penyidik juga berwenang melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Sidang pembacaan putusan ini diperkirakan akan menarik perhatian publik dan media. Sejumlah jurnalis terlihat telah bersiap meliput jalannya persidangan di PN Jakarta Selatan sejak pagi hari.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.